Pantauan detikcom di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019), acara dibuka oleh Ketua KPU Arief Budiman, yang didampingi Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari, serta perwakilan tiap peserta pemilu.
Arief mengatakan pihaknya mengatur jadwal dan berapa lama iklan kampanye dapat dilaksanakan. Arief meminta peserta pemilu dan media mematuhi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU terkait beberapa ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu diatur, kapan jadwal dan bagaimana polanya, berapa kali siarannya dan seterusnya," kata Arief.
"Kami mohon bukan hanya peserta pemilu untuk mematuhi, tapi juga teman media untuk bisa mematuhi juknis yang akan disampaikan KPU," sambungnya.
Arief mengatakan peserta pemilu dan media harus memahami aturan terkait iklan kampanye. Menurutnya, bila tidak memahami regulasi, maka dapat menjadi potensi pelanggaran kampanye.
"Karena kadang-kadang teman peserta pemilu bertemu media dan media memberikan peluang, sama-sama belum memahami problemnya. Kalau ada keragu-raguan yang akan Anda kerjaan terkait ini, silakan dikonsultasikan kepada tim help desk KPU, karena pemahaman pada semua regulasi harus sama karena, kalau tidak sama, berpotensi terjadinya pelanggaran," tutunya.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa dan elektronik. Kampanye ini baru dapat dilakukan mulai 24 Maret 2019.
"Saat ini belum saatnya untuk berkampanye melalui iklan media masa ataupun melakukan kampanye rapat umum. Karena baru dimulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019," ujar Wahyu. (dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini