Fitradjaja Bicara Permintaan Billy Sindoro Kala Izin Meikarta Mandek

Fitradjaja Bicara Permintaan Billy Sindoro Kala Izin Meikarta Mandek

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 20:20 WIB
Sidang lanjutan perkara suap proyek Meikarta di PN Bandung, Rabu (13/2/2019). (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Terdakwa kasus suap proyek Meikarta Fitradjaja Purnama mengakui diminta Billy Sindoro mengurus macetnya perizinan proyek. Fitradjaja mengaku digaji SGD 1.000 per hari selama bekerja

Dalam persidangan, Fitradjaja bercerita mengenai perkenalannya dengan Billy Sindoro. Dia dikenalkan dengan Billy Sindoro oleh Henry Jasmen, yang sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pertemuan pertama terjadi di Bandara Juanda, Surabaya.

"Pada waktu pertemuan dengan Billy, apa yang dibicarakan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih banyak untuk berkenalan, saling mengenal satu sama lain, dan salah satu yang disinggung soal perda (peraturan daerah). Tapi pengertian perda secara umum," kata Fitradjaja.

Jaksa lalu menayangkan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara Billy dan Fitradjaja. Dalam layar tersebut, terlihat Billy mengirimkan file bertulisan 'Perda Jabar No 12. 2014'. Jaksa lantas menanyakan ada-tidaknya bahasan soal perda Jabar dalam pertemuan.

Perda tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar ini disebut menjadi dasar perizinan Meikarta disetop.

"Sempat menyinggung perda Jabar ini?" tanya jaksa.

"Pada saat pertemuan itu tidak. Tapi saya dikirimi perda itu," kata Fitradjaja.






Jaksa pada KPK kemudian menanyakan kedatangan Fitradjaja ke Jakarta pada 11 Agustus 2017. Fitra mengaku awalnya tak tahu akan dipekerjakan untuk urusan perizinan Meikarta.

"Sebelumnya, saya dihubungi oleh Henry ada urusan pekerjaan. Belum disampaikan pekerjaan apa. Saya dikasih kliping media, saya memahami itu terkait Meikarta," kata Fitradjaja.

Saat datang ke Jakarta, Fitradjaja melakukan pertemuan di kawasan Lippo Karawaci. Pertemuan dihadiri oleh Billy, Henry Jasmen, dan Christopher Mailool, keponakan Billy. Di situ dibahas perizinan Meikarta yang macet.

"Pertemuan di Karawaci membahas apa?" tanya jaksa.






"Membahas soal Meikarta yang proses perizinannya mandek," jawab Fitradjaja.

"Siapa yang sampaikan perizinan mandek?" tanya jaksa lagi.

"Saya lupa karena ada beberapa orang, saya lupa tepatnya," kata dia.

Fitradjaja menuturkan, dalam pertemuan tersebut ada opsi datang dari seorang pengacara yang dia tak tahu namanya. Opsi tersebut meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung.

"Terkait mandek ini, Saudara dimintai pendapat?" kata jaksa.

"Saya menyampaikan pendapat, sesuai perda yang ada, kita mesti urus rekomendasi gubernur sekalipun rekomendasi gubernur dasar hukum belum utuh," jawab Fitradjaja.

Belum ada keputusan opsi mana yang diambil. Fitradjaja lantas kembali ke Surabaya. Pada 23 September 2017, dia diminta datang lagi ke Jakarta.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fitradjaja. Dalam BAP disebutkan, Henry meminta Fitradjaja datang ke Jakarta mengurus solusi yang dia tawarkan.

"Begitu sampai Cengkareng, saya dijemput Henry Jasmen ke Hotel Axia dan melakukan pertemuan di restoran Hotel Axia dengan Bartholomeus Toto dan Edi Dwi Soesianto. Saat pertemuan Toto mengatakan tidak dipenuhi rekomendasi ke MA, maka rekomendasi gubernur diurus. Toto menanyakan bagaimana mengurus rekomendasi itu. Saya berpisah meja dan gabung dengan Billy. Kami sampaikan sudah satu pemahaman dengan dengan Toto dan Edi Soes. Saya sampaikan tidak banyak karena sudah disampaikan ke Billy. Billy menyampaikan 'ya udah mas tolong dikawal'," demikian bunyi BAP Fitradjaja.

"'Ya udah Mas, tolong dikawal' maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Ya sudah itu (rekomendasi gubernur) yang diurus. Saya memahaminya begitu," jawab Fitradjaja.

Fitradjaja kembali ke Surabaya dan baru ke Jakarta lagi pada 28 September 2017. Keesokan harinya, dia bertemu lagi dengan Billy di Imperium Karawaci Golf (IKG). Fitradjaja saat itu diminta ikut rapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).

"Seingat saya itu momen meminta untuk ikut rapat di Otda," kata Fitradjaja.

Pekerjaan pertamanya dimulai pada 3 Oktober 2017. Saat itu Fitradjaja dan Henry Jasmen berangkat ke Ditjen Otda mengikuti rapat. Selain dia dan Henry, perwakilan dari Lippo saat itu ada Edi Soes dan Satriadi.

"Apa output dari Otda?" tanya jaksa.

"Prinsipnya ada tiga, pertama pihak Lippo melengkapi permohonan, kemudian pihak Provinsi Jabar melalui BKPRD memberikan RDC (rekomendasi dengan catatan), ketiga Pemkab Bekasi melakukan percepatan perizinan," kata Fitradjaja.

Setelah rapat itu, Fitradjaja mengaku melakukan pertemuan lagi dengan Billy Sindoro dan Bartholomeus Toto. Pertemuan itu membahas soal hasil rapat Otda.

"Apakah kemudian disampaikan harus intens? Bagaimana menyampaikannya?" tanya jaksa.

"Ya intinya butuh intensitas mengurus RDC," jawab Fitra.

"Siapa waktu itu yang menyampaikan?" tanya jaksa lagi.

"Pak Billy," jawab Fitra.

Jaksa lalu membacakan BAP lagi. Dalam BAP Fitradjaja, Billy menyampaikan meminta Fitradjaja meluangkan waktu 80 persen di Jakarta. Berikut isi BAP yang dibacakan:

"Pak Billy menyampaikan meminta saya meluangkan waktu 80 persen di Jakarta. Saya akan mendapatkan kompensasi 1000 dollar Singapura per hari kalau bekerja"

"Seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fitradjaja. (dir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads