Penyitaan ratusan barang ilegal tersebut merupakan buah kerjasama antara petugas Kantor Pos dan Bea Cukai. Kedua pihak bersinergi melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap barang ilegal yang masuk melalui Kantor Pos, maupun berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana mengatakan, ratusan barang sitaan tersebut merupakan hasil temuan sepanjang 2018. Yakni di 4 kota yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai Kediri.
"Ini merupakan barang ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas selama kurun waktu 2018 di wilayah kerja Bea Cukai Kediri, Nganjuk, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Jombang," kata Suryana di Kantor Bea Cukai Kediri, Jalan Diponegoro, Rabu (13/2/2019).
Sepanjang 2018, Bea Cukai Kediri melakukan 62 penindakan kasus dalam operasi pasar. Termasuk mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 197.472.546,00.
"Alhamdulillah, semoga ke depannya kinerja kami dapat ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan prima kami kepada masyarakat," pungkas Suryana. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini