Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 149 Juta

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 149 Juta

Andhika Dwi - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 16:59 WIB
Foto: Andhika Dwi
Kediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang terlarang tanpa dilengkapi pita cukai serta temuan topi dari negara China berlogo palu-arit. Pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan petugas selama kurun waktu tahun 2016, senilai Rp 149.782.252.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan, perihal tugas pokok dan fungsi instulitusi Bea dan Cukai. Salah satunya topi berlogo PKI, sebagian barang sitaan juga hasil kiriman dari luar negeri yang diamankan melalui kantor pos.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Turanto Sih Wardoyo pelaksanaan pemusnahan sesuai Surat Persetujuan No S-69/MKM.06/WKN.10/KNL.03/2017, tertanggal 5 September 2017.

"Memang pengungkapan berlangsung selama kurun waktu 2016 dan baru dimusnahkan Sepember 2017. Lamanya jangka waktu pemusnahan, lantaran harus melalui serangkaian tahapan dan perizinan," kata Turanto di kantor 2 Bea Cukai Kediri Jalan Letjend Suprapto, Kamis (14/9/2017).

Adapun, jumlah ini meliputi berbagai macam barang. Seperti sex toys berbagai merk dan bentuk 52 unit, handphone 6 unit serta Air softgun ditambah spare part 1 unit serta kiriman topi berlogo palu arit dari China. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.