"Target tahun ini, target KIP bertambah 450 ribu peserta didik," ungkap Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan Kemendikbud Samto, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Depok, Rabu (13/2/2019).
Untuk mencapai target itu, Kemendikbud telah menyiapkan beberapa upaya, di antaranya pendataan, melibatkan berbagai pihak dan meningkatkan jumlah sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang ketiga, lanjut Samto, peningkatan jumlah sasaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan, sehingga semua anak pemegang KIP dapat dilayani melalui program pendidikan kesetaraan.
"Ini langkah yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Untuk langkah ke 3 sudah dianggarkan BOP kesetaraan untuk 925 ribu orang, dengan anggaran Rp 1,5 triliun," ungkapnya.
Adapun besaran dana PIP saat ini untuk pemegang KIP per bulan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.
"Besaran PIP per tahun untuk Paket A/SD sebesar Rp 450.000, Paket B/SMP sebesar Rp 750.000, dan Paket C/SMA sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.
Kartu Indonesia pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau dari keluarga yang menerima program PKH Program Keluarga Harapan. Sehingga setiap keluarga harapan yang anak-anaknya usia sekolah 6-21 tahun berhak mendapat KIP yang ada dalam PIP, bahkan bagi peserta didik yang belajar di kesetaraan (non-formal) juga mendapatkan KIP.
"Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli kebutuhan pembelajaran, bukan untuk membeli pulsa, misalnya sepatu, buku, alat tulis, transportasi dari rumah ke PKBM pusat kegiatan belajar masyarakat," tegas Samto.
Dia menjelaskan, PIP dimaksudkan merangkul kembali anak usia sekolah yang tidak sekolah untuk belajar kembali di satuan pendidikan baik formal maupun nonformal. Sampai dengan akhir Desember 2018 peserta didik kesetaraan mencapai 936,776 orang. Data tersebut diungkapkan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan Kemendikbud. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini