Kemendikbud Akan Tambah 450 Ribu Peserta Program Indonesia Pintar

Kemendikbud Akan Tambah 450 Ribu Peserta Program Indonesia Pintar

Nabilla Nufianty Putri - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 16:09 WIB
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra
Depok - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peserta PIP ini mendapatkan bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tahun ini Kemendikbud menetapkan target penambahan 450 ribu peserta didik yang mendapatkan KIP.

"Target tahun ini, target KIP bertambah 450 ribu peserta didik," ungkap Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan Kemendikbud Samto, di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Depok, Rabu (13/2/2019).

Untuk mencapai target itu, Kemendikbud telah menyiapkan beberapa upaya, di antaranya pendataan, melibatkan berbagai pihak dan meningkatkan jumlah sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah-langkah penanganan Anak tidak sekolah (ATS) agar dapat belajar kembali di sekolah maupun di pendidikan kesetaraan adalah dengan cara, satu, pendataan by name by address melalui satuan pendidikan. Dua, melibatkan berbagai pihak dalam pendataan dan mendorong ATS agar mau belajar kembali," papar Samto.

Dan yang ketiga, lanjut Samto, peningkatan jumlah sasaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan, sehingga semua anak pemegang KIP dapat dilayani melalui program pendidikan kesetaraan.


"Ini langkah yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Untuk langkah ke 3 sudah dianggarkan BOP kesetaraan untuk 925 ribu orang, dengan anggaran Rp 1,5 triliun," ungkapnya.

Adapun besaran dana PIP saat ini untuk pemegang KIP per bulan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.

"Besaran PIP per tahun untuk Paket A/SD sebesar Rp 450.000, Paket B/SMP sebesar Rp 750.000, dan Paket C/SMA sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.

Kartu Indonesia pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau dari keluarga yang menerima program PKH Program Keluarga Harapan. Sehingga setiap keluarga harapan yang anak-anaknya usia sekolah 6-21 tahun berhak mendapat KIP yang ada dalam PIP, bahkan bagi peserta didik yang belajar di kesetaraan (non-formal) juga mendapatkan KIP.


"Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli kebutuhan pembelajaran, bukan untuk membeli pulsa, misalnya sepatu, buku, alat tulis, transportasi dari rumah ke PKBM pusat kegiatan belajar masyarakat," tegas Samto.

Dia menjelaskan, PIP dimaksudkan merangkul kembali anak usia sekolah yang tidak sekolah untuk belajar kembali di satuan pendidikan baik formal maupun nonformal. Sampai dengan akhir Desember 2018 peserta didik kesetaraan mencapai 936,776 orang. Data tersebut diungkapkan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan Kemendikbud. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads