"Saya sebenarnya menunggu dari Rembuknas ini tentang pedoman hubungan guru dan murid harus ada kontrak sebelum siswa masuk. Dan itu setiap hari harus dibaca," kata Muhadjir usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Sawangan, Depok, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan kontrak belajar itu berisi perjanjian antara pihak sekolah, orang tua siswa dan komite sekolah mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan termasuk kesepakatan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sarankan kepada setiap sekolah kalau bisa ada perjanjian belajar atau kontrak belajar. Yaitu perjanjian antara pihak sekolah, orang tua dan komite sekolah. Apa haknya, apa yang harus ia lakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, dan menyangkut kesepakatan tentang sanksi," paparnya.
"Jadi kontrak dia sejak awal masuk sekolah, akan coba nanti kita bikin pedoman itu kontrak belajar. Jadi misalnya anak ngelamak (berani) kepada guru itu apa sanksinya juga sudah jelas. Misalnya sanksi berat apa, sampai tingkat harus dikeluarkan," imbuhnya.
Di sisi lain, Muhadjir juga mengharapkan para guru bisa memiliki kewibawaan agar disegani para siswa. Ia mencontohkan tradisi yang ada di pesantren.
"Itu penting, karena menurut saya kewibawaan guru itu sedang diuji, kalau di Pondok Pesantren itu sangat bagus, di mana ada yang namanya doktrin ata'alimu ta'alim. Itu tentang hubungannya guru dengan siswa," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui belakangan ini terjadi fenomena kenakalan siswa yang salah satunya menantang gurunya sendiri di Gresik. Ada pula siswa yang mengeroyok petugas kebersihan (cleaning service) sekolah di Sulawesi Selatan. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini