"Kita no comment, kan sudah selesai kasusnya di UGM kemarin. Jadi ya sudah (selesai) yang di UGM," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Yogyakarta, Iva Aryani saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019).
Memang UGM telah menempuh jalur non litigasi terhadap kasus ini. Bersama Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono, Agni dan terduga pelaku berinisial HS telah membubuhkan tanda tangan di nota kesepakatan bermaterai pada Senin (4/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Polda DIY yang mengusut kasus ini belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sementara Agni dan HS melalui pengacaranya menyatakan tetap ingin kasus ini dituntaskan polisi.
Pihak UGM Yogyakarta, kata Iva, enggan menanggapi keinginan Agni dan HS yang tak ingin kasus tersebut di SP3 oleh Polda DIY. Alasannya penyelesaian kasus di UGM telah selesai.
"Kami no comment lah kalau untuk itu (Agni dan HS tak ingin kasusnya di SP3). Karena di UGM kan kasus ini sudah terselesaikan di ranah UGM. Kami no comment lah," tuturnya.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini