Pengacara: HS Diwisuda Mei 2019, UGM Dengar Isi Hati Mahasiswanya

Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

Pengacara: HS Diwisuda Mei 2019, UGM Dengar Isi Hati Mahasiswanya

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 14:56 WIB
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Pengacara terlapor kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, HS yakni Tommy Susanto mengatakan kliennya akan diwisuda tahun ini. Tepatnya pada Mei 2019.

"Klien saya dapat diwisuda bulan Mei 2019, itu kabar gembira. Artinya apa, bahwa ternyata pihak UGM mendengar curhatan kita, mendengar isi hati mahasiswanya," kata Tommy kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Menurut Tommy, wisuda merupakan hak HS dan merupakan ranah yang berbeda dengan proses hukum yang kini berjalan di Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perbuatan pidana terbukti, itu berbeda dengan akademiknya, nggak ada kaitannya. Sehingga bulan Mei 2019 HS insyaallah akan diwisuda," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Tommy juga mengungkapkan ada banyak meme dengan foto kliennya yang beredar di media sosial.


"Sejauh ini ada penggiringan opini, foto HS dibuat meme-meme di media sosial, disebut sebagai pelaku atau pemerkosa," kata Tommy.

"Ini harus bisa disampaikan, jangan sampai orang terkecoh, kalau benar HS melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, ya sudah hukum. Tapi kalau hasil gelar perkara nanti adalah sebaliknya, ingat ini negara hukum, saya akan laporkan orang-orang yang melakukan hal tersebut karena ini sudah zalim bagi kami," lanjutnya.


Tommy mengaku pihaknya telah menyimpan bukti-bukti terkait meme yang disebutnya menyerang HS itu. Dia pun akan mengambil sikap setelah gelar perkara di Polda DIY nanti.

"Perkara ini harus berujung dengan kebenaran dan kejernihan, apakah benar ada dugaan pemerkosaan itu atau tidak. Kalau sudah selesai, jangan diperlebar, demi nama baik klien kami jika hasil gelar perkara tidak terbukti," tandasnya.

"Kalau saya meyakini sampai detik ini perbuatan (pemerkosaan) itu tidak ada," imbuhnya.

Tommy melanjutkan, setelah menandatangani kesepakatan penyelesaian perkara yang difasilitasi Rektor UGM, HS harus menjalani kewajiban dari pihak universitas. Salah satunya program konseling. "Kita disuruh jalani konseling, sudah dilaksanakan," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan bahwa merujuk nota kesepakatan yang ditandatangani HS dan mahasiswi tersebut, keduanya diharuskan mengikuti konseling dengan psikolog klinis. Psikolog tersebut bisa dari internal maupun luar UGM.

"Saudara HS wajib mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis yang ditujuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya," papar Panut di Ruang Rapat Pimpinan UGM, Senin (4/1).

Biaya mandatory konseling sepenuhnya ditanggung pihak UGM. Pihak UGM juga memberikan mandat kepada Fisipol dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi HS dan mahasiswi itu untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads