Ketiga tersangka sebelumnya mengaku melakukan pengambilan sejumlah dokumen, video rekaman CCTV, ponsel dan laptop karena disuruh seseorang, yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik oleh polisi.
"Kami sedang mendalami kebenaran daripada pengakuan. Para tersangka ini kan baru sekadar pengakuan," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musmuliadi dan Dani mengambil inventaris kantor dan menyerahkan ke Abdul Gofur untuk disembunyikan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 1 Februari 2019.
Syahar menuturkan untuk membuktikan keterangan tiga tersangka benar atau tidak, penyidik harus mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Tentunya harus didukung alat bukti yang lain. Nanti ada saatnya kami sampaikan hasil pendalaman penyidikan pemeriksaan," ujar Syahar.
Sebelumnya polisi sudah menyampaikan keterangan para tersangka yang mengaku sebagai orang suruhan. "Keterangan para tersangka, (perusakan barang bukti) atas perintah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Sabtu (9/2).
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," terang Dedi sebelumnya.
Saksikan juga video 'Mbah Putih Dapat Rp 115 Juta untuk Naikkan PS Mojokerto ke Liga 2':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini