"Keterangan para tersangka, (perusakan barang bukti) atas perintah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).
Dedi menuturkan penyidik Satgas Antimafia Bola masih mendalami benar atau tidaknya keterangan para tersangka. Dedi menjelaskan penyidik telah memeriksa 7 saksi terkait peristiwa perusakan barang bukti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang telah diperiksa, di luar saksi tersangka, ada satu sekuriti, satu staf keuangan, satu OB dan 4 personel Polri yang melakukan pemasangan police line," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan modus operandi para tersangka merusak benda yang diduga sebagai barang bukti kasus match fixing adalah dua orang office boy dan satu sopir. Ketiga tersangka adalah Musmuliadi yang merupakan office boy di satu perusahaan klub sepakbola, seorang sopir pribadi bernama Dani dan seorang office boy di PSSI bernama Abdul Gofur.
Mereka masuk ke ruangan kantor Komdis PSSI yang beralamat di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 1 Februari 2019, padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi. Mereka lalu mengambil laptop, ponsel, dokumen dan video rekaman CCTV kantor.
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," terang Dedi sebelumnya.
Tonton juga video 'Dirut Persija Mundur, Polri: Tak Terkait Kasus Mafia Bola':
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini