Slamet Ma'arif Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas Bawaslu-KPU

Slamet Ma'arif Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas Bawaslu-KPU

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 11:29 WIB
Moeldok/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penetapan status tersangka Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjadi ranah Bawaslu. Slamet Ma'arif ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2019.

"Kalau Bawaslu mengatakan ada pelanggaran ya itu otoritasnya KPU, jadi nggak ada kaitannya sama TKN," ujar Moeldoko yang juga Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin kepada wartawan, Senin (11/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Moeldoko menegaskan, apapun keputusan pihak terkait yang punya kewenangan dalam urusan pelanggaran Pemilu 2019, harus dihormati.

"Kita menghormati apa yang telah menjadi keputusan," katanya.

Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Polisi akan memeriksa Slamet Ma'arif pada Rabu (13/2) di Mapolda Jateng.






Sementara Slamet Ma'arif mempertanyakan proses hukum di Indonesia. Slamet menyebut dirinya kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2). (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads