"Pemeriksaan nanti di Polda," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (11/2/2019).
Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang penyidik dari sini, cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik telah bekerja sesuai tahapan. Dia juga berjanji akan terus melakukan tugas secara profesional dan transparan.
"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif ialah Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini