Ketum PA 212 Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Jateng

Ketum PA 212 Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Jateng

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 11:13 WIB
Ketum PA 212, Slamet Ma'arif. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka Rabu (13/2) lusa. Pemeriksaan akan digelar di Polda Jawa Tengah.

"Pemeriksaan nanti di Polda," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (11/2/2019).

Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Memang penyidik dari sini, cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik telah bekerja sesuai tahapan. Dia juga berjanji akan terus melakukan tugas secara profesional dan transparan.


"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif ialah Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu

(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads