Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Slamet Ma'arif.
"Hari Rabu nanti (pemeriksaan). Panggilan sudah kita kirimkan kepada Ustaz Slamet Ma'arif untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ribut kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan status tersangka sudah ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Kemarin hari Jumat gelar perkara. Penyidik kemudian dari hasil itu ditingkatkan jadi tersangka," kata Andy.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif ialah Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Namun dia tidak menyebutkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Pasalnya masih sama seperti kemarin. Alat buktinya yang lebih paham penyidik," ujar dia.
Baca juga: Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka |
Penanganan kasus lebih lanjut tetap dilakukan oleh Polresta Surakarta. Namun rencananya, pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jawa Tengah.
"Memang penyidik dari sini, cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta. Slamet diduga melakukan kampanye saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini