Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 10 Feb 2019 23:46 WIB
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).

Dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.

Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

(rvk/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads