"Sisa gaji Diah sudah dibayarkan oleh majikan sebagian, kekurangan yang sepertiganya akan dilunasi dalam waktu dekat sebelum kepulangannya ke tanah air," kata Duta Besar Indonesia untuk Jordania Andy Rachmianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).
DA saat ini ditampung di Griya Singgah KBRI Amman, Jordania. Andy menuturkan Diah Anggraini telah bekerja di Jordania sejak 2006 dan sempat berpindah majikan.
"Saat diinvestigasi di awal bulan Desember 2018, ditemukan bahwa Diah tidak diurus dokumennya sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun," jelas Andy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Dia mengatakan ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tuanya di kampung halamannya," sebut Andy.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah DA berhasil kabur dan mengadu ke KJRI Indonesia di Jordania.
"12 tahun sesuai pengakuan yang bersangkutan, bekerja tanpa menerima hak-nya. Semua terungkap setelah yang bersangkutan mengadu ke KJRI Jordania," terang Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) wilayah Malang, Muhammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (10/2).
Baca juga: 104 TKI di Malaysia Diusir ke Nunukan |
P4TKI bersama lembaga terkait sedang berupaya memperjuangkan hak Diah. Selama proses tersebut, Diah harus tetap berada di Amman, Jordania.
"Karena wajibnya begitu, jika pulang ke Tanah Air, maka proses untuk menangih hak yang bersangkutan akan kesulitan. Hingga akhirnya diputuskan agar DA tetap di KJRI Amman," terang Iqbal.
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini