Ratusan TKI tersebut diusir berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Nomor: 050/Kons/I/2019 tertanggal 22 Januari 2019. Surat ini ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Cara Dwikhandini, menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2019(01) tertanggal 14 Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian 11 orang masuk dengan menggunakan paspor lawatan padahal tujuannya untuk bekerja. Selebihnya TKI diusir karena tersangkut kasus kriminal," kata Nasution yang dikutip dari Antara, Selasa (22/1/2019).
Sesuai data yang diterima dari Konsulat RI Tawau, lanjut dia, sebanyak 62 orang masuk bekerja di negara itu tanpa paspor sama sekali. TKI ini, tambah Nasution, akan ditampung di Rumah Susun Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan oleh BP3TKI selama berada di Kabupaten Nunukan hingga beberapa hari ke depan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini