"Tentunya presiden mendengar aspirasi masyarakat," kata JK di rumah dinas wapres Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, seperti dikutip detikcom dalam keterangan tertulis yang diterima dari Setwapres, Minggu (10/2/2019).
"Kalau pembunuhan wartawan kan ada dua, pertama kriminal, kedua karena merusak kebebasan pers," ungkap JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kebijakan disebut tersebut setelah mendengar berbagai masukan sebelum mencabut remisi tersebut.
"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (9/2).
Sebelumnya Susrama tanpa ampun menghabisi dengan keji dan biadab Prabangsa pada Januari 2009. Bersama 8 orang, Susrama berbagi tugas membunuh editor Radar Bali itu.
Prabangsa diculik, lalu dianiaya dan akhirnya dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari setelahnya. Apa masalahnya? Susrama tidak terima dengan tulisan liputan dugaan korupsi di Bangli.
Alhasil, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Susrama. Vonis itu bergeming hingga tingkat kasasi.
Satu dasawarsa berlalu, kabar mencengangkan datang dari Kemenkumham. Susrama hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Alasannya? Susrama berkelakuan baik selama 10 tahun di penjara.
Saksikan juga video 'Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali demi Keadilan Semata':
(rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini