"Sangat bersyukur," kata Prihartini kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).
Prabangsa adalah wartawan Radar Bali. Ia dibunuh Susrama karena tidak terima atas tulisan dugaan korupsi yang menyoal dirinya. Susrama membunuh Prabangsa pada 2009. Setelah terungkap, Susrama kemudian dihukum seumur hidup.
Satu dasa warsa berlalu, Susrama mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM. Prihartini kaget, termasuk wartawan seluruh Indonesia. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Jokowi mencabut remisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan remisi Prabangsa dipastikan bukan langkah politik, tetapi sesuai prosedur UU. Meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu 'asas kepentingan umum', maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan.
"Dengan demikian keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada susrama justru menunjukkan sikap Presiden yang responsif sebagaiman dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono.
Tonton juga video 'Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali!':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini