Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, BPN: Jokowi Mulai Biasa Akui Kekeliruan

Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, BPN: Jokowi Mulai Biasa Akui Kekeliruan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 09 Feb 2019 16:40 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. BPN menilai Jokowi mulai terbiasa mengakui kesalahan.

"Pertama, saya apresiasi kebijakan mencabut itu, itu artinya Pak Jokowi mulai terbiasa untuk mengakui kekeliruan, tanpa perlu malu-malu kalau keliru, ya diperbaiki dan minta maaf," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (9/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menyebut tradisi untuk mengakui kesalahan itu sesuatu yang baik. Jokowi, kata Dahnil, juga harus secara terbuka untuk menyampaikan maaf kepada publik bahwa telah keliru membaca keputusan sebelumnya.

"Apa yang dilakukan Pak Jokowi baik, saya pikir tradisi mengakui kesalahan, minta maaf ada kekeliruan karena beliau lalai, karena tidak membaca dengan baik keputusan yang sebelumnya buat saya pikir baik. beliau sampaikan saja kepada publik, beliau lalai, beliau tidak membaca dengan baik keputusan awal, kemudian mencabut keputusan itu dan minta maaf kepada pegiat pers dan Hari Pers ini," ujarnya.



Dia mengatakan remisi pembunuh wartawan itu menandakan Jokowi gegabah dalam mengambil keputusan. Jokowi, menurut Dahnil, sudah membuat keputusan yang keliru tapi akhirnya diperbaiki.

"Ya memang beliau tentu minta maaf karena grasa-grusu itu, tetapi kan sudah diperbaiki dengan cara menganulir kebijakan yang beliau buat, saya penting tradisi meminta maaf kepada publik karena kekeliruan karena grasa-grusu, karena tidak membaca dan memahami jadi beliau minta maaf dan mengubah kebijakan itu," imbuhnya.



Sebelumnya diberitakan, Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads