"Musmuliadi itu OB (office boy) di satu perusahaan klub sepakbola," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).
Kemudian tersangka yang mendampingi Musmuliadi saat merangsek ke area police line, Muhammad Mardani Mogot alias Dani, adalah seorang sopir pribadi. Polisi enggan menyebutkan majikan Dani dengan alasan masih mengumpulkan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka Abdul Gofur, disebut Dedi, merupakan office boy di kantor PSSI. "Dia OB," sambung Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka tapi tak dilakukan penahanan terhadap mereka. Ketiga tersangka merangsek masuk ke area yang telah disterilkan petugas untuk mengambil beberapa barang elektronik serta dokumen.
Musmuliadi bersama Dani memasuki kantor untuk mengambil recorder CCTV dan laptop. Dani disebut juga mengambil beberapa dokumen dan HP serta laptop milik pribadi seseorang. Sedangkan Abdul Gofur berperan menyimpan barang-barang yang diambil Musmuliadi dan Dani.
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," terang Dedi sebelumnya.
Perusakan area police line disertai pencurian barang bukti kasus pengaturan skor ini terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019.
Tonton juga video 'Dirut Persija Mundur, Polri: Tak Terkait Kasus Mafia Bola':
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini