"Yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri," ujar Kuntadi di kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jumat (8/2/2019).
Kuntadi menyebut Mandala tadi telah menjalani proses administrasi dalam rangka eksekusi. Pengecekan kesehatan juga dilakukan terhadap Mandala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia memastikan Mandala tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kuntadi mengaku hanya mengimbau Mandala menyerahkan diri.
"Nggak (DPO), saya masih dalam tahap imbauan. Tapi kalau memang batas imbauan nggak dipenuhi, pasti langsung kita ambil langkah-langkah," kata Kuntadi.
Mandala sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun tak bisa menemui Mandala. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
KPU pun memastikan mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) dan akan diumumkan pula di TPS bila Mandala tidak berhak dipilih.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini