"Barang bukti saya amankan, saya pungutin, saya telepon ke unit laka untuk bawa motor. Nah saya taruh motor tersebut ke Polres," kata Bripka Oky saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi polisi, Adi Saputra mulai kalap. Dia marah dan membantingkan motornya tak beraturan. Dia mencopot bodi motornya sehingga berserakan di pinggir jalan.
"Nah di situ saya tilang, mau dia merusak motornya, biarkan. Pada waktu itu dia keadaan marah parah, karena situasional saya yang tahu yang di lapangan. Jangan sampai ikut terpancing atau terbawa emosi," ujarnya.
Bripka Oky berusaha menenangkan Adi Saputra, yang sedang dipenuhi rasa amarah. Alih-alih berhenti, amarah Adi semakin memuncak dan tidak mau menandatangani surat yang disodorkan Bripka Oky.
"Saya berusaha untuk memanggil, 'Pak silakan tanda tangan, Pak silakan tanda tangan.' Sudah tiga kali, dia tidak mau. Ya sudah," ujarnya.
Bripka Oky pun akhirnya menyita motor dan serpihan bodinya ke Polres Tangsel. Barang bukti yang disita polisi itu juga sempat ditampilkan saat dirilis dalam kasus dugaan penadahan motor Adi.
Adi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dua kasus, yaitu pelanggaran lalu lintas dan pembelian motor ilegal. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini