Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho menerangkan D menjual motor yang sebelumnya digadaikan Nur Ichsan.
"Temannya yang digadaiin (motor) sama Nur Ichsan (jadi DPO)," ujar Alexander di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor itu digadaikan Nur Ichsan kepada seseorang berinisial D. Ternyata tanpa izin Nur Ichsan, D menjual motor di Facebook, yang kemudian dibeli Adi Saputra dengan pelat nomor B-6395-GLW.
"Ketika Saudara Nur Ichsan akan menyelesaikan tanggungan terhadap utang yang dia ambil dari Saudara D, Saudara D sudah tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui di mana keberadaan motor serta Saudara D pada waktu itu. Sampai tadi malam didapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Adi Saputra," papar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.
Adi Saputra kemudian ditangkap di kosnya pada Kamis (7/2) malam. Adi Saputra sebelumnya mengamuk membanting motornya. Adi bersama kekasihnya berinisial Y ditilang saat melintas di Jl Letnan Soetopo di depan Pasar Modern BSD.
Saat diberhentikan polisi karena melawan arus, Adi Saputra tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, dan pengenal diri serta tidak memakai helm sehingga kemudian ditilang. (fdn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini