"Tersangka pekerjaan penjual kopi atau (usaha) warung kopi di Pasar Modern, BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra ditangkap pada Kamis (7/2) di rumah kos di daerah Mekar Jaya, Serpong, BSD. Penangkapan dilakukan polisi setelah Adi Saputra tak memenuhi panggilan untuk membawa dokumen kepemilikan motor setelah ditilang di Jalan Letjen Soetopo, depan Pasar Modern BSD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pekerjaannya, menurut polisi, Adi Saputra mengumpulkan uang hingga bisa membeli motor. Adi Saputra membeli motor dari seseorang berinisial D setelah melihat iklan penjualan motor di Facebook pada pertengahan Desember 2018.
Ternyata, D menjual motor yang digadaikan Nur Ichsan beberapa bulan sebelumnya. D menjual motor ke Adi Saputra tanpa sepengetahuan Nur Ichsan.
Dari keterangan awal, Adi Saputra mengamuk hingga mencopoti bodi motor karena menduga motornya disita saat ditilang.
"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan. Keterangan sementara dari tersangka yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor degan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan," papar AKBP Ferdy. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini