Polisi akan Periksa Kejiwaan Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor?

Polisi akan Periksa Kejiwaan Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor?

Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 17:24 WIB
Adi Saputra (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Polisi memeriksa urine Adi Saputra, yang mengamuk dan membanting motor saat ditilang di BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Selain tes urine, polisi mempertimbangkan untuk memeriksa kejiwaan Adi.

"Nanti, pasti kita akan kembangkan ke arah sana karena ini kan baru tadi malam diambil dan kita sudah langsung mengkonstruksikan pidana yang dipersangkakan kepada tersangka Adi Saputra," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tes urine dilakukan karena polisi curiga Adi bersikap agresif kepada petugas. Dari hasil pengecekan, Adi Saputra dinyatakan tidak dalam pengaruh narkoba.

"Ternyata hasil daripada cek urine semuanya negatif. Artinya, yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh narkoba," imbuhnya.



Ferdy mengatakan sikap Adi Saputra yang agresif itu karena merasa sedih sudah mengumpulkan uang dengan susah payah. Adi, yang bekerja sehari-hari sebagai penjual kopi, membeli motor seharga Rp 3 juta lewat Facebook. Namun dia membeli kendaraan itu tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan. Keterangan sementara dari tersangka yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah, ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi, sehingga dia melakukan tindakan tersebut," tutur dia.



Adi Saputra ditangkap polisi setelah video viral dirinya mengamuk dan membanting motor karena tidak terima ditilang polisi. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan atas dua kasus.



Adapun pelanggaran lalu lintas pertama yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang. Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads