"Pertanyaan berikutnya terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan itu ancaman maksimal berapa lama? Ancaman maksimal adalah 6 tahun terhadap pasal 263 (KUHP) memalsukan dokumen, pelat palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Maporles Tangsel, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, Adi dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong.
Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.
Adi Saputra membanting-bantingkan motornya karena tidak terima ditilang polisi saat melintas di kawasan BSD, Kamis (7/2). Adi yang saat itu membonceng pacarnya, Y, melawan arus untuk menghindari polisi yang akan menilangnya.
Adalah Bripka Oky yang kemudian menyetopnya karena pelanggaran lalu lintas itu. Selain melawan arus, Adi juga tidak mengenakan helm dan ternyata tidak mengantongi surat-surat yang sah atas kepemilikan kendaraannya itu.
Adi emosi karena diberi tilang oleh polisi. Dia lalu mengamuk dan membanting-banting motornya hingga rusak berat. Setelah aksi itu, Adi juga membakar STNK.
Tonton video saat Tertunduk Lesu, Adi Saputra Si Pembanting Motor Dibekuk Polisi:
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini