Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra membeli motor itu lewat Facebook pada pertengahan Desember 2018.
Jual-beli dilakukan melalui sistem COD sebesar Rp 3 juta dengan hanya dilengkapi STNK bernomor B-6382-VDL. Motor yang dibeli Adi Saputra sebelumnya milik Nur Ichsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Saudara Nur Ichsan akan menyelesaikan tanggungan terhadap utang yang dia ambil dari Saudara D, Saudara D sudah tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui di mana keberadaan motor serta Saudara D pada waktu itu. Sampai tadi malam didapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Adi Saputra," papar AKBP Ferdy.
Dari keterangan Nur Ichsan, polisi menangkap Adi Saputra di kos, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, diketahui juga membakar STNK motor.
Video Adi Saputra mengamuk sambil membanting motor viral di media sosial. Adi bersama kekasihnya berinisial Y ditilang saat melintas di Jl Letnan Soetopo di depan Pasar Modern BSD.
Saat diberhentikan polisi karena melawan arus, Adi Saputra tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, dan pengenal diri serta tidak memakai helm hingga kemudian ditilang.
Polisi kemudian memanggil Adi Saputra untuk membawa kelengkapan dokumen kendaraan, tapi Adi Saputra tidak menggubris hingga akhirnya ditangkap.
Tonton video 'Banting-banting Motor karena Ditilang Polisi':
(fdn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini