Pasal Berlapis buat Adi Saputra Si Pembanting Motor

Pasal Berlapis buat Adi Saputra Si Pembanting Motor

M Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 15:55 WIB
Adi Saputra jadi tersangka (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka setelah aksinya membanting dan mencabik-cabik bodi motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Adi Saputra dijerat sangkaan berlapis.

"Penyidik mengkonstruksikan perkara ini dan terhadap tersangka Adi Saputra kita sangkakan beberapa pasal," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Pertama, Adi Saputra dikenai Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Sangkaan ini terkait dengan pelat nomor yang tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya dan/atau Pasal 378 tentang penipuan karena diduga dia mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal," sambung AKBP Ferdy.

Selain itu, polisi menggunakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena Adi Saputra mendapatkan motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.





"Dan/atau Pasal 233 KUHP tentang menghancurkan-merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di muka petugas yang berwenang dan terakhir adalah Pasal 406 KUHP tentang perusakan," papar Ferdy.

Adi Saputra mengamuk saat ditilang ketika melintas di BSD, Kamis (7/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat berkendara bersama kekasihnya, Y, Adi Saputra disetop anggota karena melawan arus.

Saat itu, Adi tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.





"Saat itu ketika ditanya, dia alasannya dekat rumah, jadi tidak memakai helm dan (tidak) membawa kelengkapan surat," sambungnya.

Karena ditilang, Adi Saputra mengamuk dan videonya viral di media sosial. Polisi kemudian memanggil Adi Saputra untuk melengkapi dokumen kendaraan, tapi tak digubris hingga akhirnya diamankan.


Simak Juga 'Tantang Polisi, Adi Saputra Bakar STNK Motornya':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads