"Kami sudah periksa beberapa saksi. Barang bukti juga sudah kami amankan beberapa," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Raja Sengon sempat diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Banyuwangi, Rabu (6/2) kemarin, atas laporan dari Bella, warga Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi. Raja Sengon dilaporkan telah mencemarkan nama baik Bella di media sosial facebook, dengan menuduh Bella sebagai muncikari online.
Atas laporan itu pula, Raja Sengon juga melakukan laporan terkait dengan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan Bella. Keduanya sudah diperiksa terkait saling lapor tersebut.
"Ini kan saling lapor. Kami hormati semuanya sebagai warga negara yang baik. Kami dari kepolisian melayani semuanya," ujarnya.
Mengenai penetapan tersangka, pihaknya masih belum menentukan hal tersebut. Nanti akan dibeber di gelar perkara yang akan digelar beberapa hari kedepan.
"Nanti digelar perkara. Apakah nanti ada tersangka atau tidak," tegasnya.
Lama tak mendengar nama Wahyu Widodo alias Raja Sengon, orang yang viral mengaku sebagai orang kaya yang memiliki 16 kontainer uang dan penakluk wanita asal Banyuwangi. Pria yang bertempat tinggal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar dipanggil penyidik Polres Banyuwangi.
Pemanggilan Raja Sengon ini dilakukan setelah adanya pengaduan Bella warga Tegaldlimo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Raja Sengon sempat diperiksa selama 2 jam lebih oleh penyidik tindak pidana tertentu (tipidter) Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Rabu sore (6/1). (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini