Mawardi, pengacara Raja Sengon alias Wahyu Widodo, mengatakan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook oleh Bella, kliennya justru kerap diperas dan dimintai sejumlah uang oleh Bella. Hingga akhirnya kliennya tidak menuruti permintaan tersebut dan akhirnya diadukan ke polisi.
"Klien kami punya bukti-bukti lengkap. Bahkan saat ini kami juga telah melaporkan balik Bella kepada Satreskrim Polres Banyuwangi atas dugaan penggelapan," ujar Mawardi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Pengaduan tersebut, kata Mawardi, sudah dikirim ke Polres Banyuwangi pada Januari lalu.
"Terkait bukti-bukti kami akan berikan saat klien kami nanti diperiksa dan dimintai keterangan. Yang jelas buktinya lengkap. Tunggu saja pemeriksaan selanjutnya," tandas Mawardi.
Mawardi menjabarkan, pemerasan yang dilakukan Bella terhadap kliennya dilakukan dengan cara menakut-nakuti kliennya dengan foto vulgar antara keduanya. Foto-foto tersebut diambil oleh Bella dari i-cloud milik kliennya.
Sementara untuk dugaan penggelapan, Mawardi mengatakan ada barang yang dibawa dan digelapkan oleh Bella.
"Melalui perantara dia minta uang Rp 20 juta. Itu yang membuat klien kami gerah. Hubungan antara keduanya itu dulu pernah dekat. Tidak tahu bagaimana tiba-tiba saja dia minta uang. Kan itu sama saja pemerasan. Kalau dugaan penggelapan ada yang dibawa Bella hingga saat ini," tambahnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini