Buron Kasus Bagi-bagi Uang Saat Pilkada di Sumsel Ditangkap

Buron Kasus Bagi-bagi Uang Saat Pilkada di Sumsel Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 10:43 WIB
Foto: Syahril membawa tas (ist-detikcom)
Palembang - Terpidana kasus money politics saat pilkada serentak 2018 lalu di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Syahril Effendi akhirnya ditangkap. Dia ditangkap setelah jadi buronan Kejari Lahat.

Syahril Effendi yang merupakan warga Desa Sukajadi, Lahat ini ditangkap oleh tim Kejari Lahat pukul 16.00 WIB, Rabu (6/2). Syahril yang jadi buron ini divonis bersalah dalam kasus money politics pada Pilkada Lahat, Juni 2018 yang lalu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah mengamankan Syahril Efendi di kediamannya karena dia sempat buron. Menurut informasi warga pelaku berada ada di desa dan tim kami pun langsung bergerak menangkap," terang Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Ginting saat dihubungi lewat telepon, Kamis (7/2/2019).

Dikatakan Bani, Syahril ditangkap jaksa tanpa ada perlawanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum sebelum diserahkan ke Lapas Klas IIA Lahat, Sumatera Selatan.

"Setelah dinyatakan sehat sama dokter, terhukum akan langsung diserahkan ke Lapas Klas IIA dan menjalani hukuman sesuai putusan mejelis hakim, yakni 36 bulan penjara atau 3 tahun," imbuh Bani.

Tonton video: Jadi Buronan, Mandala Shoji Kabur Bawa Istri dan Anaknya

[Gambas:Video 20detik]



Diungkapkan Bani, Syahril Efendi terjerat dalam kasus money poltics pada Pilkada Lahat yang digelar 27 Juni 2018. Syahril divonis bersalah secara meyakinkan oleh majelis hakim di PN Lahat.

Dalam vonisnya, hakim menyebut Syahril terbukti membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut. Bahkan setelah uang dibagikan sebesar Rp 150 ribu/orang, Syahril meminta masyarakat memilih salah satu paslon.



"Pelaku sudah divonis PN Lahat dengan pidana kurungan 36 Bulan. Sempat juga mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang tak mengubah hasil putusan sidang di PN Lahat. Artinya Syahril tetap dihukum 3 tahun penjara," katanya.

Setelah putusan dari PT Palembang, tim kejaksaan sempat memanggil Syahril ke Kejaksaan Negeri. Namun, Syahril selalu mangkir dan pada panggilan ketiga untuk dieksekusi sudah kabur dan dinyatakan buron.

(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads