Mandala Shoji Diminta Jaksa Menyerah

Mandala Shoji Diminta Jaksa Menyerah

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 11:21 WIB
Mandala Shoji saat menjalani persidangan di PN Jakpus/Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Mandala Shoji diminta menyerahkan diri untuk dieksekusi ke penjara dalam kasus pidana kampanye Pemilu 2019. Tim jaksa juga masih mencari lokasi keberadaan Mandala Shoji.

"Kami minta yang bersangkutan menyerah. Saat ini belum kami masukkan dalam daftar buron," kata jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Tim jaksa terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polres Jakpus. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan satgas khusus Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan masih kami cari," sebut Andri.






Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim.


Simak Juga 'Mandala Shoji Jadi Buron?':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads