"Kami minta yang bersangkutan menyerah. Saat ini belum kami masukkan dalam daftar buron," kata jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Tim jaksa terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polres Jakpus. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan satgas khusus Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim.
Simak Juga 'Mandala Shoji Jadi Buron?':
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini