"Sebagai kerja sama, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara baru saja berhasil mengamankan buron pelaku kejahatan asal Maluku Utara (Malut) atas nama Candra Kipu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).
Candra merupakan terpidana kasus korupsi proyek rumput laut tahun 2009. Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Candra Kipu diamankan sekitar pukul 18.35 Wita di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Proses pengamanan berlangsung lancar dan yang bersangkutan bersikap kooperatif," tuturnya.
![]() |
Mukri mengungkapkan, Candra bersikap kooperatif saat dibekuk. "Saat ini Tim Kejaksaan dan terpidana sedang dalam perjalanan menuju Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara," ujar Mukri.
Untuk diketahui, pada 2019 ini, Kejaksaan kembali mencanangkan program tabur 31.1. Program ini merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buron kejahatan untuk setiap triwulan. Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini