Ramai Isu Konsultan Asing di Pilpres, Bagaimana Aturan Mainnya?

Ramai Isu Konsultan Asing di Pilpres, Bagaimana Aturan Mainnya?

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 09:05 WIB
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Isu soal penggunaan jasa konsultan asing untuk pemenangan Pilpres 2019 ramai dibahas, baik oleh kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebenarnya, bagaimana aturan mainnya?

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak terdapat pasal yang mengatur soal penggunaan konsultan asing. Namun, UU tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan dana asing dalam kampanye pemilu di Indonesia.


Larangan penggunaan dana asing itu tertulis dalam pasal 339, yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Soal pihak asing itu dijelaskan dalam bagian penjelasan, yakni:

Yang dimaksud 'pihak asing' adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan dan warga negara asing.


Selain larangan penerimaan dana dari pihak asing, UU Pemilu juga masih memiliki aturan terkait pihak asing lain. Aturan itu terkait tanda pengenal bagi pemantau pemilu asing.

Ada dua jenis tanda pengenal pemantau asing yang diatur dalam ayat 3 pasal 439, yakni tanda pengenal pemantau asing biasa dan tanda pengenal pemantau asing diplomat. Kemudian, ada pula diatur soal hak dan kewajiban dari pemantau asing saat bertugas di Indonesia.

Misal, di pasal 440 ayat 2 disebutkan, 'Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus dipolomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu'. Dalam pasal 444 ayat 3 juga diatur soal sanksi bagi pemantau asing yang melanggar aturan.


Soal Konsultan Asing Prabowo, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads