Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik belum menemukan unsur tindak pidana pemerkosaan.
"Justru saya menemukan indikasi bahwa perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi, namun itu belum kesimpulan saya, sekali lagi itu belum kesimpulan. Masih ada satu gelar perkara yang akan menjadi tahapan dari kesimpulan penyidik," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi itu sangat kuat, dari seluruh proses penyidikan dan alat bukti. Maka itu yang akan saya sampaikan ke publik, saya tidak mau membohongi publik, bahwa 'diduga ada pemerkosaan, damai, kemudian berhenti', anggapannya ada pemerkosaan, itu saya tidak mau. Masyarakat harus dapat informasi sejelas-jelasnya, harus mendapatkan informasi peristiwa apa yang terjadi," jelasnya.
"Tidak ada goreng-menggoreng, 'orang diduga melakukan pemerkosaan tetapi faktanya bukan pemerkosaan'," lanjutnya.
Meski demikian, Hadi meminta publik bersabar. Penyidik baru akan menyimpulkan kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan tergantung dengan hasil gelar perkara.
"Nanti tunggu waktunya, akan saya ekspose. Saya sudah periksa ahli dari akademisi, untuk beri bantuan pendapat kepada saya atas peristiwa itu pidana atau bukan," terangnya.
"Tapi kembali saya sampaikan, saya akan tetap laksanakan penyidikan sesuai SOP. Setelah ada keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli, dilanjutkan gelar perkara, saya akan undang para pihak untuk ikut gelar perkara," imbuhnya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini