Proses Hukum Pasca Perdamaian Agni, Kapolda DIY: Ngapain Diperbesar?

Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

Proses Hukum Pasca Perdamaian Agni, Kapolda DIY: Ngapain Diperbesar?

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 05 Feb 2019 17:54 WIB
Gunungkidul - Kelanjutan proses hukum kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM dinilai Kapolda DIY tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Hal itu karena yang bersangkutan telah sepakat berdamai.

"Ya ngapain diperbesar, ini masalah mereka berdua (HS dan AN), kalau mereka berdua sudah damai apa yang dipermasalahkan, saya kira bagus itu (berdamainya HS dan AN)," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri usai meresmikan Masjid Baiturrahman di Polres Gunungkidul, Selasa (5/2/2019).

Padahal, dari catatan detikcom, kasus perkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017 lalu telah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY pada 9 Desember 2018. Atas dasar pelaporan itu aparat kepolisian bergerak mengusutnya dan kini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sendiri (Kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM) laporannya (yang mengatasnamakan dari UGM) kita belum ada, kita cuma hanya dimintai (tolong) UGM ada kasus seperti ini (Dugaan perkosaan mahasiswi UGM) bagaimana pak polisi dan kita lakukan penyelidikan," ujar Dofiri.


"Kan hasilnya kemudian di antara mereka (HS dan AN) sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan, karena perkosaan tidak ada, dan pelecehan tidak ada, hanya kesalahpahaman saja dan sekarang damai ya syukur alhamdulillah," imbuh Dofiri.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda mengatakan, bahwa UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus perkosaan mahasiswi KKN. Pemberitahuan itu terkait proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait kasus tersebut.


"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1).

Selain itu, mengenai laporan yang dibuat oleh Arif ke Polda DIY, UGM menegaskan tak terlibat dalam pelaporan tersebut.

"Kasus ini dilaporkan oleh Arif Nurcahyo itu sebagai pribadi. Jadi tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Rektor baru mengetahui setelah pelaporan itu dilakukan," ujar Paripurna Poerwoko Sugarda.

"Jadi laporan itu adalah hak setiap warga negara ya, jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini. Oleh karena itu memang kita tidak minta yang bersangkutan (Arif) untuk menarik (laporan), karena itu adalah hak pribadi yang bersangkutan," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Paripurna, dia berharap aparat kepolisian juga mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam proses mediasi yang dilakukan pihaknya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads