"Tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil," ucap Taqaddas dengan nada tinggi setelah mendengarkan vonis di PN Denpasar, Jl PB Soedirman, Denpasar, Bali, Rabu (6/1/2019).
Dia terus mengamuk dan menuding jaksa ataupun pengadilan yang tidak adil. Dia mengklaim tidak mendapatkan keadilan karena sejak awal tidak diberi pendampingan pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hukum Indonesia, jaksa, hakim, dan polisi korup," cetusnya berulang kali.
Hingga sampai di dalam mobil jaksa, Taqaddas terus berteriak-teriak menggerutu soal putusannya. Dia juga menyatakan bakal mengajukan permohonan banding karena tak terima diputus bersalah akibat menampar anggota staf Imigrasi Bali.
"Saya akan ajukan banding melawan putusan ini karena seluruh proses hukum ini tidak adil. Nggak ada membela saya, saya melawan kasus ini seorang diri dan hakim hanya memberikan saya kesempatan bicara satu kali sebelum putusan," tegasnya.
Taqaddas lalu menyebutkan kasus overstay-nya dan menceritakan usahanya menghubungi pihak imigrasi ataupun konsulatnya melalui e-mail. Dia juga terus mengeluh gara-gara kasus ini kariernya hancur dan dia tidak mendapatkan penghasilan.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Taqaddas terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Dia divonis enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 212 KUHP. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini