"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP dalam surat dakwaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun penjara," kata JPU I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (7/1/2019).
Jaksa yakin Taqaddas terbukti bersalah melakukan penamparan. Jaksa menyebut Taqaddas terbukti emosional dan melawan petugas yang sedang bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triarta menambahkan, saat di ruangan tersebut, Taqaddas sudah dalam kondisi emosional dan marah-marah. Saat dijelaskan soal kasus overstay-nya, Taqaddas malah berusaha merampas paspor miliknya dari tangan petugas.
"Setiba di ruangan, yang bersangkutan sudah dalam keadaan marah-marah sambil memaki petugas Imigrasi, namun saksi korban tetap menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal di Indonesia. Saat itu Taqaddas masih marah-marah sambil merampas paspornya dari tangan saksi korban, namun tidak berhasil. Kemudian tiba-tiba saksi korban ditampar di bagian pipi kiri. Saksi tetap menjelaskan dan berusaha menenangkan yang bersangkutan yang pada akhirnya petugas kepolisian datang," urai Triarta.
Triarta menyebut hal yang memberatkan Taqaddas adalah perbuatan tersebut telah meresahkan masyarakat. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini