Sidang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (17/12/2018). Tak seperti pekan lalu, selama sidang kali ini Taqaddas lebih tenang.
Karena tidak bisa menghadirkan saksi meringankan, dia meminta majelis hakim membaca surat yang dia kirimkan ke Konsulat Inggris dan Kementerian Luar Negeri. Namun dia diminta oleh hakim agar surat tersebut dicetak dan diserahkan dalam sidang Senin (7/1/2019). Saat sidang hendak ditutup, dia terus melontarkan pertanyaan, salah satunya kapan dia diizinkan pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga belum tahu Saudara kapan bisa pulang. Kita hanya mengadili pemukulan. Kami akan membantu Anda," jawab anggota majelis hakim Angeliki Handayani (Kiki).
Selain pertanyaan itu, dia meminta agar paspornya dikembalikan. Namun ditolak oleh hakim.
"Selama persidangan ini, Anda tidak diperkenankan memegang paspor," tutur hakim Kiki.
Taqaddas juga terus bertanya soal saksi dan permakluman hakim terkait saksi yang tidak bisa datang. Majelis hakim juga sempat meminta Taqaddas agar berkoordinasi dengan jaksa, tapi ditolak Taqaddas, yang memilih terus bertanya kepada hakim.
"Kalau 7 Januari surat-surat maupun saksi-saksi meringankan lengkap, minggu depannya tuntutan, minggu depannya putusan. Saudara jangan terlalu banyak bicara biar semua proses bisa cepat," jelas hakim Kiki.
Namun Taqaddas tetap minta agar sidang dilanjutkan. Padahal dokumen surat elektronik yang dia kirimkan itu belum dicetak dan minta agar diberi kesempatan mencetaknya.
"Anda tidak ready, sidang masih banyak. Kalau Saudara kooperatif dan tidak berbelit-belit, lebih cepat sidang selesai," tegas ketua majelis hakim Esthar Oktavani sambil mengetuk palunya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini