Masuk Busway dan Lawan Arus, 2.451 Orang Ditilang di Jaktim

Masuk Busway dan Lawan Arus, 2.451 Orang Ditilang di Jaktim

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 22:56 WIB
Satlantas Polres Jaktim menindak pengguna jalan yang masuk busway dan melawan arus (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur tengah menggencarkan operasi penindakan terhadap pengguna jalan yang melaju lawan arus dan masuk jalur TransJakarta (busway). Dalam waktu empat hari, 2.451 pengguna jalan ditilang.

"Operasi sejak 31 Januari, sudah ribuan yang ditindak karena melawan arus dan masuk busway. Sehari hampir 150-200 itu ada di beberapa titik pada jam tertentu. Ini kan sudah memprihatinkan untuk kesadaran pengguna jalan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jaktim AKBP Sutimin kepada detikcom, Senin (4/2/2019).

Sutimin mengatakan mayoritas pelanggar didominasi pengguna jalan yang masih di bawah umur. Selainitu, banyak didapati pengguna jalan dewasa yang tak memiliki SIM.

Dia mengatakan ada 42 anggota yang terdiri atas Tim Sterilisasi Busway dan Tim Satgas Penindakan Lawan Arus. Petugas memprioritaskan operasi di empat titik.
Masuk Busway dan Lawan Arus, 2.451 Orang Ditilang di JaktimPenindakan di Jalan Otista (Foto: dok. Istimewa)

"Lawan arus cukup tinggi di Kalimalang. Pada pagi hari, pukul 06.00-07.30 WIB, cukup tinggi. Kemudian di Jalan DI Pandjaitan, tepatnya di Pasar Gembrong. Lalu di flyover Pondok Kopi dan Kampung Melayu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, operasi penindakan pelanggar masuk busway diprioritaskan di Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Otista. Sutimin mengatakan operasi dilakukan dalam kurun waktu seminggu.

"Skala prioritas razia satu minggu. Setelah dievaluasi, apakah pelanggaran menurun, berarti kesadaran meningkat. Jadi kita perlu mengedepankan tindakan preventif atau pencegahannya," kata dia.
Penindakan di Jalan DI PandjaitanPenindakan di Jalan DI Pandjaitan (Foto: dok. Istimewa)
Dia menjelaskan melaju melawan arus dan masuk busway merupakan pelanggaran berbahaya yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan fatal. Perbuatan tersebut melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia berharap kejaksaan dan pengadilan memberi vonis denda maksimal bagi pelanggar, yakni Rp 500 ribu.

"Imbauan, bahwa melawan arus budaya yang tak perlu dicontoh dan cermin kedisiplinan pengguna jalan itu sendiri. Lebih baik lewati jalan semestinya jangan lewat jalan orang lain karena membahayakan," tutur dia.
Dari data Satlantas Polres Jaktim, hingga Minggu (3/2) ada sebanyak 1.187 pengguna jalan yang ditindak. Sedangkan untuk penindakan karena masuk busway ada sebanyak 1.264 pelanggar, sehingga total ada 2.451 orang yang ditindak.



Simak Juga 'Pemprov DKI Dukung Tilang Elektronik di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads