"Jadi pengendara ini melawan arus di putaran balik, yang semestinya dari arah selatan kembali ke selatan tetapi digunakan untuk putar balik dari arah utara ke utara," kata Kasat Lantas Polres Jakut, AKBP Agung Pitoyo, ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/1/2019).
Agung mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gedung PT Themas pada pukul 12.30 WIB, siang hari ini. Akibat ditabrak RT, Aiptu Sutopo sempat mengalami sesak nafas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan Aiptu Sutopo telah memaafkan RT dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak Sat Lantas Polres Jakut memutuskan tak menilang RT.
"Kami tidak tilang si pengemudi ojol. Hanya kami beri nasihat karena dia kelihatannya gugup sekali. Mulailah saat ini, dari diri sendiri, untuk tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan banyak terjadi, berawal dari pelanggaran," tutur Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini