Negosiasi yang dilakukan di ruang Rempeg Jogopati hampir 5 jam lamanya. Pemkab Banyuwangi mengundang perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk memberikan solusi terbaik, atas permintaan para pemilik dan sopir material galian C ini. Pemkab dalam kasus ini hanya sebagai penengah dan mediator.
"Kami hanya ingin kendaraan teman kami dilepas juga. Karena memang itu untuk kerja kami. Belum lagi kami harus membayar kredit kendaraan. Kalau tidak kerja ya kami tidak bisa makan dan bayar kredit," ujar Ridwan, salah satu negosiator perwakilan AAMBI, kepada detikcom, Senin (4/2/2019).
Ridwan menilai aparat hukum tebang pilih dalam kasus ini. Dari 5 kendaraan yang ditahan, 4 kendaraan dilepas oleh polisi.
"Sementara satu kendaraan tidak dilepas. Ini ada apa? Selain itu kenapa tambang ilegal tidak ditindak?" tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kasubdit Sospol Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rusdianto mengaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan dump truck yang menjadi barang bukti. Sebab kasus ini sudah akan masuk persidangan.
"Ini sudah masuk ke ramah hukum. Kami minta semuanya menghormati proses hukum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan para pemilik dan sopir dump truk mengancam akan menginap di Kantor Bupati. Bahkan jika tetap tidak dikeluarkan mereka akan melakukan penutupan penyeberangan Ketapang.
Mendengar hal tersebut, pihak forum pimpinan daerah melunak. Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemudian memberikan solusi, kendaraan tersebut dipinjam pakai.
"Proses hukum tetap berjalan. Kendaraan bisa dipinjam pakai. Berkas langsung kita tandatangani. Kendaraan sedang diurus oleh kami saat ini," tambah Rusdianto.
Keputusan tersebut disambut baik oleh perwakilan AAMBI. Mereka menyepakati keputusan tersebut. Selanjutnya, mereka langsung meninggalkan Kantor Bupati Banyuwangi. (fat/iwd)