Data terakhir yang dihimpun dari 5 RS di Ponorogo, ada 973 pasien dan 9 orang meninggal karena DB. Rinciannya, dari RSUD dr Harjono ada 347 pasien, RS Aisyiyah ada 260 pasien, RS Muhammadiyah 116 pasien, RS Darmayu 68 pasien dan RS Muslimat 182 pasien.
Sedangkan korban meninggal 9 orang yakni 1 anak warga Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, 1 orang warga Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, 1 orang warga Desa/Kecamatan Bungkal, 1 orang warga Desa Manuk, Kecamatan Siman, 1 anak dan 1 dewasa warga Desa Singkil, Kecamatan Balong, 1 dewasa warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, 1 anak Desa Pengkol, Kecamatan Kauman dan 1 anak atas nama Meisha Anindya Firagung Putri (5) warga Desa Josari, Kecamatan Jetis.
Meisha, meninggal Minggu (3/2) setelah masuk RS Aisyiyah sejak, Jumat (1/2). Saat itu putri pasangan Agung Sutomo (38) dan Ucik Nurwisari mengalami panas sejak Rabu (30/1). Orangtuanya pun membawanya ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolomg setelah mendapat perawatan 2 hari.
"Jumat (1/2) lalu, Meisha masuk rumah sakit diberikan perawatan maksimal tapi Minggu (3/2) sore tidak tertolong, trombositnya semakin menurun dan nafasnya tersengal-sengal," tutur Murtini, saudara korban saat ditemui di rumahnya, Senin (4/2/2019).
Pantauan detikcom, saat mengunjungi rumah Meisha suasana duka masih tampak jelas. Tenda duka dan deretan kursi pentakziah masih berjejer rapi. Keluarga masih terpukul atas kehilangan Meisha karena DB.
Murtini menambahkan selain cucunya, setidaknya ada 20 orang terkena DB di lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun berharap pemkab segera melakukan fogging di desanya.
"Harapannya pemkab segera turun tangan dan segera dilakukan fogging karena sekitar tempat tinggal kami banyak yang kena DB," tukas dia.
Sementara Humas RS Aisyiyah Prima Iswahyudi menjelaskan sejak awal Januari lalu terjadi lonjakan pasien DB. Terhitung tanggal 1-27 Januari ada 216 pasien DB.
"Tanggal 27-31 Januari ada 44 pasien DB yang masuk, usai ditetapkan KLB dan dikeluarkannya SK Bupati," jelas Prima.
Pihaknya pun sempat menolak pasien yang datang karena alasan keterbatasan tempat dan ruang. Ditambahkan kebijakan direksi tidak memperbolehkan merawat pasien di lorong rumah sakit.
"Karena berpengaruh dengan proses perawatan pasien dan untuk kemanusiaan," terang dia.
Diambil keputusan, lanjut Prima, jika ada pasien datang dan dicek di UGD hasilnya DB, langsung dirujuk ke RSUD dr Harjono saat ruang penuh. Jika tidak penuh, maka pasien akan langsung dirawat. Kalau untuk kelas 3 perawatan gratis, namun untuk kelas 2 dan kelas 1 pasien diwajibkan untuk membayar.
"Jika pasien minta kelas 2 apa 1 nanti tambahan biaya ditanggung pasien," tukasnya.
Hal berbeda diungkapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono status KLB DB di wilayahnya. Karena membawa dampak tersendiri ke peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, peserta BPJS tidak bisa melakukan klaim pembiayaan alias dicabut.
"Ini memang konsekuensi dari penetapan KLB, jadi hak BPJS dihentikan sementara," papar dia.
Penghentian tersebut, lanjut Agus, sesuai dengan Perpres No 12 tahun 2012 dan Permenkes No 28 tahun 2014 bahwa KLB, wabah dan bencana tidak termasuk jaminan BPJS Kesehatan.
"Tapi kalau masyarakat punya BPJS kesehatan kelas 3 dan umum bisa dipastikan gratis, khusus untuk pasien DB," terang dia.
Namun banyak pula permintaan dari masyarakat untuk BPJS kelas 1 dan 2 pihak RS harus tetap melayani. Tapi klaimnya, pemkab hanya menanggung sesuai klaim kelas 3 sebesar Rp 1,85 juta per pasien.
Saat disinggung, jika ada pembiayaan pasien BPJS melebihi dari yang diberikan oleh pemkab, pihak rumah sakit harus mengambil kebijakan dalam menyikapi KLB.
"Pasien harus gratis tidak boleh dibebani biaya, kalau rumah sakit berani membebankan ke pasien nanti pihak rumah sakit yang harus bertanggungjawab," tegas dia.
Oleh karenanya setelah penetapan KLB, seluruh pembiayaan administrasi penderita DB bakal dibebankan ke Pemkab Ponorogo dengan menggunakan dana on-call sebesar Rp 5 M.
"Estimasinya ada 300 penderita yang kami biayai, tapi yang perlu diingat pencairannya tetap selektif baik itu RS Swasta maupun Daerah," tandasnya.
Agus pun mengingatkan usai SK tentang KLB DB ini diberikan ke pihak Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Ponorogo maka pasien DB tidak akan dikenai biaya apapun alias gratis terhitung sejak Kamis (31/1/2019) pukul 00.00 WIB.
Sementara Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menegaskan pihaknya bakal terus mengupayakan pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Ponorogo yang terkena DB.
"Tetap bakal kami cover bagaimana pun caranya, nanti dicarikan sumber pendanaan," pungkas dia. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini