RUU ini tercatat di situs DPR diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu Fraksi PDIP, PKB. Sejumlah fraksi juga mendukung RUU ini, termasuk Gerindra.
"Ya kami hargai masing-masing pilihan dan sikap," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari F-Gerindra Sodik Mujahid menanggapi penolakan F-PKS, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodik menegaskan Gerindra fokus pada perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Gerindra juga akan menolak jika ada pasal pro-zina dan LGBT di RUU ini.
"RUU ini masih draf dan sangat terbuka untuk penyempurnaan. Gerindra tidak mendukung dan akan menutup rapat-rapat jika ada pasal-pasal yang memberi ruang untuk zina, untuk aborsi, untuk LGBT dan lain-lain," ujar Sodik.
![]() |
Di sisi lain, Fraksi PKS menolak RUU ini. Atas berbagai masukan, Fraksi PKS DPR menolak draf tersebut.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan, tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).
Jazuli memerinci masukan substansial Fraksi PKS yang, menurutnya, sama sekali tidak diakomodasi dalam RUU. Masukan itu dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila, khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.
"Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," kata Jazuli.
Sikap tegas Fraksi PKS ini, kata Jazuli, diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini. RUU ini dinilai sejumlah pihak justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," sebut Jazuli.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tengah ramai dibahas setelah ditolak lewat petisi online karena dianggap mendukung kegiatan zina. Petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina'.
Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
Komisi VIII dan Komnas Perempuan sudah membantah dan meluruskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pro-zina. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun menegaskan masalah zina dan LGBT akan dihadang atas alasan agama. (tor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini