"Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan, tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maimon menilai RUU PKS pro terhadap perzinahan karena hanya melarang hal-hal terkait seksual yang bersifat pemaksaan. Menurut penilaian Maimon, dalam RUU PKS tak dilarang mengenai hubungan seksual sukarela yang tidak sesuai dengan adat ketimuran.
"RUU ini bagus, tapi tidak lengkap. RUU ini tidak mengatur kejahatan seksual yang dilarang agama dan nilai tata susila ketimuran. Dengan demikian, konsep hukum terkait pelarangan. Jika tidak dilarang, berarti boleh," kata Maimon saat dihubungi.
detikcom mendapatkan draf RUU PKS pekan lalu. Dalam draf yang masih mungkin berubah itu, ada sejumlah poin yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual pada Pasal 11. Berikut kutipannya:
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
(3) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa Kekerasan Seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.
Maimon melalui petisi yang dia layangkan lewat situs change.org, mengkritisi poin tentang pemaksaan hubungan seksual. Sedangkan hubungan suka sama suka tanpa melalui pernikahan tak dilarang.
Pemaksaan hubungan seksual yang dimaksud Maimon tercantum dalam poin eksploitasi seksual. Berikut pengertian eksploitasi seksual menurut draf RUU PKS:
Pasal 13
Eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Tonton video: Musisi Indonesia Ramai-ramai Petisikan RUU Permusikan
Selain itu Maimon juga mengkritisi soal pemaksaan aborsi. Menurut dia RUU itu tak melarang aborsi yang dilakukan secara sukarela.
Adapun pengertian tindak pidana pemaksaan aborsi dalam draf RUU PKS itu yakni sebagai berikut:
Pasal 15
Pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan. (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini