"Isu dia menerima uang Ro 10 miliar itu bisa dibuktikan benar apa tidak dengan menggandeng PPATK. Hasilnya itu tak benar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara yang disidik, memang sudah diakui dia menerima gratifikasi dari tahanan ini, Rp 14,5 juta," ujar Syahar.
Belasan juta rupiah itu diberikan Dorfin kepada Kompol TM untuk mendapat fasilitas ekstra di sel tahanan Polda NTB. Belum ada indikasi uang Rp 14,5 juta itu terkait kaburnya Dorfin atau tidak.
"Tahanan ini memberi sejumlah uang untuk membeli alat-alat elektronik seperti TV dan selimut, yang harusnya dilarang," ujar Syahar.
Dorfin adalah tahanan kasus narkoba yang ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini