Pelaku bernama M Gufron (39), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dia nekat menjual tanaman ubi kayu bukan miliknya kepada Tamaji (67), warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok. Pada Tamaji, Gufron mengaku bernama Galih.
Awalnya, Gufron mendatangi rumah Tamaji untuk menawarkan tanaman ubi di dua lokasi seharga Rp 10 juta. Korban yang memang pengepul ubi, menawarnya seharga Rp 7,2 juta.
"Pelaku dan korban langsung mendatangi lokasi lahan pertama. Saat itu korban membayar uang muka sebanyak Rp 2,1 juta. Kejadiannya tanggal 22 Januari 2019," tutur Kapolsek Srengat Kompol Putut Suhermanto dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/1/2019).
Selang empat hari kemudian, pelaku mengajak korban ke lokasi lahan kedua pada tanggal 26 Januari 2019. Disitu, korban kembali memberikan uang senilai Rp 2,1 juta. Karena merasa isi lahan sudah menjadi haknya, korban lalu membersihkan lahan sebelum masa panen ubi tiba.
Namun pada tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib, saat membersihkan lahan, seseorang datang mengaku dialah pemilik lahan yang asli.
"Pemilik lahan yang asli ini namanya Cipto, warga Kauman juga, tetanggaan sama pelaku. Nah barulah korban sadar kalau dia menjadi korban penipuan dan melapor ke kami," ungkap Putut.
Ternyata pelaku memang seorang residivis. Catatan Polresta Blitar, dia pernah dibui tiga kali untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan penipuan juga. Polisi lalu mengamankan dua lembar kuitansi bukti pembayaran dan sebuah HP yang baru dibeli dari hasil kejahatannya.
Gufron harus kembali meringkuk di bui. Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan menjeratnya. Ancaman hukumannnya, maksimal empat tahun penjara. (bdh/bdh)