"Sanksinya bisa dikenakan denda, berupa bentuk uang atau sanksi kalau tertangkap tangan bisa sanksi sosial. Bisa diminta membersihkan atau memungut sampah. Maksimal denda itu Rp 500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat dihubungi, Kamis (31/1/2019) malam.
Djafar menuturkan aturan mengenai sanksi bagi pembuang sampah sembarangan terdapat di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.
"Itu kan dari 2013 sudah diberlakukan, sudah cukup lama. Sosialisasi, termasuk sekarang kalau melihat OTT (operasi tangkap tangan) itu kan sering kita melakukan di CFD (car free day), di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Jadi kita buka posko di situ," ucap Djafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penindakan) termasuk masyarakat, badan usaha, tidak boleh buang sampah sembarangan," sebutnya.
Sebelumnya, Dinas LH sudah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena tidak mempunyai uang sebesar Rp 500 ribu, pelaku akhirnya membayar denda senilai Rp 300 ribu.
"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda. Maka saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu. Yang mana denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah via Bank DKI. Saudara MS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas LH, Mudarisin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).
Saksikan juga video 'Awas! Buang Sampah Sembarangan di CFD Bisa Kena OTT':
(fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini