Jangan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Dendanya Rp 500 Ribu

Jangan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Dendanya Rp 500 Ribu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 09:03 WIB
Foto: Pria buang sampah saat petugas bersihkan kali (Instagram UPK Badan Air DLH DKI)
Jakarta - Seorang pria tertangkap kamera dan menjadi viral usai membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan ada tindakan tegas berupa denda hingga Rp 500 ribu bila membuang sampah sembarangan.

"Sanksinya bisa dikenakan denda, berupa bentuk uang atau sanksi kalau tertangkap tangan bisa sanksi sosial. Bisa diminta membersihkan atau memungut sampah. Maksimal denda itu Rp 500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat dihubungi, Kamis (31/1/2019) malam.

Djafar menuturkan aturan mengenai sanksi bagi pembuang sampah sembarangan terdapat di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.

"Itu kan dari 2013 sudah diberlakukan, sudah cukup lama. Sosialisasi, termasuk sekarang kalau melihat OTT (operasi tangkap tangan) itu kan sering kita melakukan di CFD (car free day), di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Jadi kita buka posko di situ," ucap Djafar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djafar mengatakan aturan tersebut tak hanya menyasar warga, namun juga badan usaha atau perusahaan. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada.

"(Penindakan) termasuk masyarakat, badan usaha, tidak boleh buang sampah sembarangan," sebutnya.

Sebelumnya, Dinas LH sudah menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena tidak mempunyai uang sebesar Rp 500 ribu, pelaku akhirnya membayar denda senilai Rp 300 ribu.

"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda. Maka saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu. Yang mana denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah via Bank DKI. Saudara MS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas LH, Mudarisin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).


Saksikan juga video 'Awas! Buang Sampah Sembarangan di CFD Bisa Kena OTT':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads