"Pagi ini Bidang @pengawasan_penegakanhukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di Kali Krukut Bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat," tulis Dinas Lingkungan Hidup DKI di Instagram, Kamis (31/1/2019).
"Yang bersangkutan dikenakan uang denda Rp 300.000 dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali," sambung DLH DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DLH DKI juga menampilkan foto pria yang membuang sampah ke kali itu. Dia terlihat menunduk sambil membawa selembar kertas.
Sebelumnya diberitakan, pria itu cuek membuang sampah saat ada petugas yang membersihkan kali. Pria itu sudah diingatkan, tetapi tidak mengurungkan ulahnya.
"Bapak-bapak yang bawa sampah itu ditegur sama petugas yang di kali. Sudah ditegur, dia tetap buang sampah," kata anggota tim media sosial UPK Badan Air DLH DKI bernama Aris yang menjepret foto itu.
(imk/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini