"Tadi siang sudah ditemui Kasatlantas (AKP Adi Sulistiyo Utomo-red), bahwa sepeda motornya CBR sudah kita amankan di Polresta dan memberikan surat tilang kepada pelajar yang melakukan pelanggaran," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2019).
Ruddi menambahkan pemotor tersebut masih di bawah umur. Besok Jumat (1/2) orang tua, guru, maupun anak tersebut bakal dipanggil ke Mapolresta untuk dibina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi menambahkan pelajar tersebut dikenakan tilang karena melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.
Sebelumnya diberitakan, video viral tersebut diunggah di media sosial dengan caption caption 'Viral Bocah 13 Tahun Pengendara CBR di Bali, Tukang Pukul Spion Mobil dan Berkata Kasar di Jalan'. Video itu diunggah Kamis (31/1) dan sudah ditonton ribuan netizen.
Dalam video tersebut, terlihat pemotor itu mengendarai motor sambil memukul spion-spion mobil yang dia lewati dengan tangan kirinya. Dia juga merekam aksinya itu menggunakan kamera. Dari 10 video pendek yang diunggah, salah satunya memperlihatkan pemotor itu berjalan zig zag.
Akun media sosial tersebut juga menyertakan akun yang diduga pemotor viral tersebut. Akun YouTube remaja yang diduga ugal-ugalan tersebut juga sudah ditutup.
detikcom sudah menghubungi pemotor yang viral tersebut melalui direct messages Instagram, namun belum mendapat respons. Dari pantauan kolom komentar foto terbaru di akun pemotor tersebut terus dihujat netizen yang mengecam aksinya ugal-ugalan itu.
Tonton juga video 'Eneng Pemotor Tak Berhelm Ditegur Dishub, Eh Malah Kabur Masuk Tol':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini